
KAMI MENOLAK !!!
—organisasi manapun yang mengaku mewakili para pengguna narkotika tanpa terlebih dahulu berunding dengan komunitas pengguna narkotika di Indonesia dan mengklaim organisasinya sebagai representasi para pengguna narkotika di Indonesia untuk kepentingan kelompok tertentu.
HENTIKAN SEGERA !!!
—segala upaya dekriminalisasi penggunaan narkotika yang hanya didasarkan atas agenda semata. Mewujudkan hak atas kesehatan bagi masyarakat tidak hanya memerlukan penghapusan undang-undang, kebijakan, dan praktik yang merugikan dan menghukum, tetapi juga pendanaan yang tepat bagi aktivisme komunitas pengguna narkotika di Indonesia.
Seiring kita bergerak di sepanjang fase kritis konflik organisasi, negara kita telah tertinggal dalam Respon Narkotika dan AIDS. Respon ini seharusnya mendorong gerakan kami menjadi tindakan signifikan untuk menempatkan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika di Indonesia sebagai bagian dari agenda Rencana Pembangunan Nasional.
DUKUNG DAN FASILITASI
—IDUNET dan orang-orang yang menggunakan narkotika di Indonesia melalui fakta-fakta kritis ini dengan melibatkan mitra dan sponsor dalam respons terkait AIDS dan narkotika di Indonesia. Dengan atau tanpa pihak lain, IDUNET telah bekerja pada isu-isu terkait narkotika, meskipun tampaknya kami kurang mendapat dukungan.
Bersama-sama, kepemimpinan komunitas harus dilihat sebagai peluang dan tindakan transformasi untuk hak-hak pengguna narkoba. Indonesian Drug User Network memiliki 53 anggota untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi dari berbagai pihak, terutama dari komunitas pengguna narkotika.
KAMI TIDAK PERNAH BERHENTI BERJUANG
—untuk memastikan bahwa layanan dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dari semua orang yang menggunakan narkotika dalam segala keragamannya.
—untuk menjalin kemitraan dengan semua organisasi nyata yang terkait dengan isu narkotika dan pengurangan dampak buruk di Indonesia.
—untuk mengadvokasi perbaikan kebijakan negara bagi semua orang yang menggunakan narkotika di Indonesia.
Undang-Undang (UU) Narkotika di Indonesia telah mengkriminalisasi dan mendiskriminasi pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya. Namun, tidak hanya kebijakan—berbagai gerakan masyarakat sipil yang muncul selama ini telah menindas populasi rentan ini, karena kami mengalami kesulitan memperoleh hak kesehatan publik yang mengutamakan hak asasi manusia kami. Gerakan-gerakan yang bertindak "atas nama pengguna narkotika" justru telah menghancurkan aktivisme pengguna narkotika dengan melakukan gerakan yang berorientasi pada proyek, penyatuan ideologi, dan wacana yang mengomodifikasi pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya.
Sebagai organisasi gerakan narkotika yang anggotanya adalah individu dari seluruh Indonesia, Indonesian Drug User Network (IDUNET) didirikan pada 19 Juni 2023, lahir untuk memenuhi keadilan dan demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dan sebagai bagian dari gerakan global pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya di dunia modern dan global ini.
IDUNET bergerak untuk kesetaraan dan demokrasi dengan merujuk pada Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948, sebuah pernyataan global untuk perlindungan hak asasi manusia yang berisi 30 pasal, di mana setiap orang berhak atas kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa pengecualian. Ini termasuk hak untuk hidup, hak untuk pengembangan diri, hak atas keadilan, dan hak atas kebebasan pribadi. IDUNET adalah jaringan yang dapat dipertanggungjawabkan legitimasi, transparansi, dan akuntabilitasnya dalam memberikan kontribusi positif bagi pengguna narkotika dan kelompok rentan, serta masyarakat dan negara ini.
***
Setidaknya terdapat dua undang-undang yang menjadi dasar perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang ini menjadi acuan bagi organisasi untuk berkumpul, berserikat, dan berorganisasi sebagai warga negara Indonesia. Hak ini merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang mengutamakan hak asasi manusia yang adil, makmur, beradab, inklusif, sensitif gender, dan bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, tujuan ini seharusnya tidak mengecualikan kelompok-kelompok terpinggirkan, khususnya pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya.
Namun, pada kenyataannya, pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya di Indonesia, serta gerakan akar rumput terkait, telah menjadi korban ketidakadilan dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis serta pengucilan sosial. Kesejahteraan mereka masih dianggap sebagai warga negara kelas dua yang hak-haknya diabaikan oleh individu, komunitas, dan kelompok tertentu, terutama negara. Kelompok ini juga menanggung beban berlebihan, menerima stigma dan diskriminasi, mengalami dehumanisasi dan pengucilan dari arena sosial dan politik, dilabeli sebagai 'penyimpang', dimarginalkan dan dieksploitasi, serta menjadi korban dan komoditas dari kebijakan yang tidak berpihak pada mereka. Situasi semacam ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut karena mengabaikan hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia akan mengancam kehidupan dan keselamatan bangsa dan negara kita sendiri.
'VOX POPULI VOX DIE'
VOICE OF THE PEOPLE, VOICE OF GOD
"Argumen hukum yang lebih tinggi dari konstitusi disebut 'SALOS POPULI SUPRIMA LEX': Keselamatan rakyat dan negara lebih tinggi kedudukannya daripada konstitusi. Kalau perlu, langgar konstitusi demi menyelamatkan rakyat dan negara.”
- Prof. Mahfud M.D.
Tidak ada perang tanpa korban. Perang melawan narkotika adalah perang melawan rakyatnya sendiri. Hentikan perang terhadap narkotika karena perang ini hanya merugikan negara dan warga negara Republik Indonesia.
Berhenti memerangi pengguna narkotika. Didiklah generasi muda untuk memahami dampak dari narkotika.
#IndonesiaCerdasNAPZA