KEADILAN

UNTUK

AGA

Surat Terima Kasih

Saya, Belinda, mewakili tim Justice For Aga, ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Chika Yamada, Youdiil Ophinni, dan Allie Mikolanis sebagai Global Citizens yang telah menjadi bagian integral dalam perjuangan untuk memperbaiki penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada seluruh donatur GoFundMe yang telah mendukung kasus ini. Kontribusi Anda adalah bentuk solidaritas yang sangat berarti dalam perjuangan ini.

Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Advokat Bung Yoga (Muh Nur Katief, S.H.), Omdo A.D. Simarmata, S.H. dari Dear & Co Law Firm, serta tim mereka atas usaha pantang menyerah dalam memperjuangkan hak-hak Aga. Hukum pidana narkotika di Indonesia telah lama merugikan korban kebijakan narkotika, dan dedikasi kalian dalam kasus ini sangatlah berharga.

Komitmen Advokat Yoga di LBH Pemuda Pancasila telah membentuk perjuangan hukum yang teguh dan tanpa kompromi. Kami juga mengakui kerja keras Advokat Badar Karwayu (Badar Law Office), yang sebelumnya merupakan advokat di LBHMAnda luar biasa! Terima kasih atas kerja samanya dalam perjuangan bersama ini yang dimulai sejak Februari 2024 di Polres Jakarta Selatan.

KEMENANGAN DI SETIAP LANGKAH

Kemenangan dalam kasus Aga Van Baros, di mana ia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara hanya karena menguasai kurang dari 13 gram narkotika, merupakan kemenangan bagi gerakan korban kebijakan narkotika di IDUNET (Indonesia Drug User Network).

Kasus Aga menang di Pengadilan Tingkat Pertama, meskipun Jaksa mengajukan banding, kami kembali memperoleh kemenangan.

Sejak awal, Aga tidak pernah meminta negosiasi atau perdamaian—dan kami sangat mengapresiasi sikapnya.

Pengguna narkotika telah lama dijadikan sapi perah dalam sistem hukum dan peradilan pidana di Indonesia, tetapi Aga melawan!

Kunci perlawanan adalah jaringan yang kuat dan tim yang solid

Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota tim yang turut serta dalam perjuangan ini:

  • Bapak Abdullah Denovan Denovan Abdullah, yang membantu dalam simulasi jaksa P.42

  • Dr. Herni Tambunan, SPKJ, dari RSKO Jakarta (Jakarta Rehabilitation Centre Hospital), yang menjadi saksi ahli medis dan ilmiah

  • Bapak Tommy Sitomgum, S.H., yang terlibat dalam tahap awal kasus ini

  • Rekan-rekan senior dan pendukung Justice for Aga—kontribusi kalian pantas mendapatkan apresiasi kolektif dalam kemenangan ini!

Pengingat untuk Kita Semua

Korban kebijakan narkotika tidak pernah sendiri, tidak perlu sendiri, dan tidak boleh sendiri.

Setiap manusia berhak mendapatkan pengakuan yang menjaga martabatnya.

Saya mengajak semua pejuang keadilan untuk tidak pernah menyerah.

Keajaiban sering datang di saat yang tidak kita duga.

Mari kita bekerja sama untuk menjadikan Indonesia tempat yang lebih baik bagi semua orang, terutama bagi mereka yang dimarginalkan dan terpinggirkan.

Kita ada karena kita berjuang!

Kami menolak menjadi sapi perah bagi rehabilitasi buruk dan sistem PENGADILAN KRIMINAL yang eksploitatif.

Terima kasih atas dukungan ANDA UNTUK KASUS Aga Van Baros.